INSURANCE
Berlaku untuk barang umum (general cargo), dan layanan khusus (jika ingin menambah nilai pertanggungan di atas Rp 20 juta)
- Biaya premi 0,5% dari nilai barang
- Berlaku juga untuk kiriman personal / Individu
- Penambahan nilai pertanggungan asuransi harus mencantumkan nilai barang di AWB / RESI dengan melampirkan dokumen pendukung PO/INV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar